Pemerintah Tetapkan PPN Naik 12% Mulai Januari 2025, Ini Daftar Barang dan Jasa yang Bebas dan Wajib PPN

Mentri keuangan Sri Mulyani -Doc/Foto.Ist-

Jasa Kesenian dan Hiburan: Jasa dari seniman dan pelaku hiburan, mengenakan pajak daerah.

Jasa Perhotelan: Penyewaan kamar atau ruang di hotel, dikenakan pajak daerah.

Jasa Pemerintah: Layanan yang hanya bisa dilakukan oleh pemerintah sesuai kewenangannya.

Jasa Parkir: Pengelolaan tempat parkir yang dikenakan pajak daerah.

Jasa Katering: Penyediaan makanan dan minuman oleh jasa boga, juga menjadi objek pajak daerah.

Barang dan Jasa yang Dibebaskan PPN untuk Pembangunan Nasional:

Kebutuhan pokok,

Layanan kesehatan tertentu dalam program JKN,

Jasa pelayanan sosial,

Jasa keuangan dan asuransi,

Jasa pendidikan,

Jasa angkutan umum,

Jasa tenaga kerja.

BACA JUGA:Jaksa Agung Enggan Ungkap Nama Terlibat Temuan Rp1 Triliun di Rumah Mantan Pejabat MA

BACA JUGA:Niatus Sholihah, Konten Kreator Viral yang Menginspirasi, Didukung Raffi Ahmad untuk Jadi Staf Utusan Khusus

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan