Pemerintah Tetapkan PPN Naik 12% Mulai Januari 2025, Ini Daftar Barang dan Jasa yang Bebas dan Wajib PPN
Mentri keuangan Sri Mulyani -Doc/Foto.Ist-
Jasa Kesenian dan Hiburan: Jasa dari seniman dan pelaku hiburan, mengenakan pajak daerah.
Jasa Perhotelan: Penyewaan kamar atau ruang di hotel, dikenakan pajak daerah.
Jasa Pemerintah: Layanan yang hanya bisa dilakukan oleh pemerintah sesuai kewenangannya.
Jasa Parkir: Pengelolaan tempat parkir yang dikenakan pajak daerah.
Jasa Katering: Penyediaan makanan dan minuman oleh jasa boga, juga menjadi objek pajak daerah.
Barang dan Jasa yang Dibebaskan PPN untuk Pembangunan Nasional:
Kebutuhan pokok,
Layanan kesehatan tertentu dalam program JKN,
Jasa pelayanan sosial,
Jasa keuangan dan asuransi,
Jasa pendidikan,
Jasa angkutan umum,
Jasa tenaga kerja.
BACA JUGA:Jaksa Agung Enggan Ungkap Nama Terlibat Temuan Rp1 Triliun di Rumah Mantan Pejabat MA