Pemerintah Tetapkan PPN Naik 12% Mulai Januari 2025, Ini Daftar Barang dan Jasa yang Bebas dan Wajib PPN
Mentri keuangan Sri Mulyani -Doc/Foto.Ist-
Daftar Barang dan Jasa yang Wajib PPN
Menurut UU Nomor 42 Tahun 2009, beberapa barang dan jasa yang dikenakan PPN mencakup:
Barang Kena Pajak (BKP): Tas, pakaian, sepatu, produk otomotif, elektronik, pulsa, perkakas, produk kecantikan, dan kosmetik.
Jasa Kena Pajak (JKP): Layanan seperti streaming musik dan film (misalnya Spotify dan Netflix), yang juga menjadi objek PPN.
PPN juga berlaku untuk:
Penyerahan BKP di daerah pabean oleh pengusaha,
Impor BKP,
Penyerahan JKP di daerah pabean,
Pemanfaatan BKP dan JKP dari luar daerah pabean di dalam negeri,
Ekspor BKP dan JKP oleh pengusaha kena pajak.
Kebijakan ini diharapkan mendukung APBN dalam menghadapi berbagai tantangan global serta menjaga stabilitas ekonomi dalam jangka panjang.***
#