Menteri Abdul Mukti Minta Maaf Soal Kenaikan Gaji Guru, Tunjangan Naik, Beban Mengajar Dipangkas

Menteri Abdul Mukti Minta Maaf Soal Kenaikan Gaji Guru, Tunjangan Naik, Beban Mengajar Dipangkas-ist/net-

Menteri Abdul Mukti Minta Maaf Soal Kenaikan Gaji Guru, Tunjangan Naik, Beban Mengajar Dipangkas

REL, Jakarta – Menteri Pendidikan Abdul Mukti menyampaikan permohonan maaf terkait kebijakan kenaikan tunjangan gaji guru yang menuai beragam respons. 

Pernyataan ini disampaikan dalam pidatonya pada peringatan HUT Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) pada 14 Desember.

Dalam pidatonya, Abdul Mukti menjelaskan secara rinci mengenai kebijakan baru tunjangan sertifikasi guru untuk ASN dan non-ASN, serta beberapa terobosan kebijakan yang dianggap sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan dan profesionalitas tenaga pendidik.

Rincian Kenaikan Tunjangan Guru Sertifikasi

Menteri Abdul Mukti menyebutkan adanya kenaikan tunjangan bagi guru non-ASN bersertifikasi sebesar Rp500.000, dari yang semula Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta. 

Sementara itu, guru ASN bersertifikasi mendapatkan tunjangan yang setara satu kali gaji pokok.

"Jumlahnya mungkin belum sebanyak yang diharapkan oleh Bapak dan Ibu sekalian. Namun, kami tetap berusaha agar kebijakan ini memberikan manfaat bagi peningkatan kualitas pendidikan," ungkap Abdul Mukti dalam pidatonya.

BACA JUGA:Prediksi Potongan Gaji dan Tunjangan Sertifikasi Guru PNS dan PPPK Tahun 2025

BACA JUGA:Pj Bupati Imbau Warga Tetap Waspada

Namun, ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada guru-guru yang merasa belum sepenuhnya puas. Menteri Mukti mengakui adanya pertanyaan dari pihak kementerian lain terkait prioritas tunjangan guru dibanding sektor lainnya. "Sekali lagi, kami mohon maaf belum dapat memberikan tunjangan setinggi-tingginya. Mohon gunakan tunjangan ini untuk peningkatan kualitas pendidikan," ujarnya.

Penghapusan Beban Mengajar 24 Jam Tatap Muka

Terobosan besar yang disambut baik adalah penghapusan kewajiban 24 jam tatap muka sebagai syarat mendapatkan tunjangan sertifikasi. Kini, beban kerja guru dapat dihitung dari aktivitas lain seperti:

Bimbingan siswa

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan