Program Penghapusan Utang UMKM Resmi Jalan
APRESIASI: Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, H. Fauzi Amro mengapresiasi komitmen OJK, perbankan, dan pihak terkait yang mendukung penuh realisasi kebijakan penghapusan piutang UMKM. Foto: dok/ist--
REL, Palembang – Program Penghapusan Piutang Macet bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mulai mendapatkan perhatian luas.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, H. Fauzi Amro, M.Si, mengapresiasi komitmen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatera Selatan, perbankan, dan pihak terkait yang mendukung penuh realisasi kebijakan ini.
Program tersebut berbasis Peraturan Pemerintah (PP) No. 47 Tahun 2024 sebagai langkah konkret untuk menjaga keberlanjutan UMKM di Indonesia.
BACA JUGA:Dana RBP REDD+ Siap Optimalkan Pengelolaan Lingkungan
BACA JUGA:Gugatan Paslon 1 Segera Disidangkan
Dalam kunjungan kerja di Ballroom Kantor OJK Sumsel, Jalan Sudirman, Palembang, Fauzi menegaskan pentingnya relaksasi syarat dan perpanjangan waktu pelaksanaan program demi memperluas jangkauan penerima manfaat.
“Kami mendorong agar persyaratan lebih dilonggarkan dan masa pelaksanaan diperpanjang, sehingga lebih banyak UMKM, terutama di Sumsel, dapat terbantu,” ujar politisi Partai Nasdem tersebut.
Fauzi membeberkan target besar di balik program ini. Dari 1 juta UMKM yang direncanakan menerima manfaat di seluruh Indonesia, diharapkan 100.000 unit dapat terealisasi pada 2025.
Sementara itu, wilayah Sumsel menargetkan 1.000 UMKM mendapat penghapusan piutang macet.
BACA JUGA:VIRAL! Pohon Kurma Tumbuh Subur dan Berbuah Lebat di Pagar Alam
BACA JUGA:Belum Berlakukan Program Makan Bergizi Gratis
Program ini berlaku untuk badan usaha dengan pokok utang maksimal Rp500 juta dan individu hingga Rp300 juta.
Namun, sejumlah kriteria harus dipenuhi, seperti piutang yang dihapus bukukan setidaknya lima tahun, tidak dijamin asuransi, dan agunan yang tidak layak jual.
Kepala OJK Sumsel dan Bangka Belitung, Arifin Susanto, menegaskan bahwa OJK akan terus mendorong penguatan UMKM.