PPPK Paruh Waktu: Peluang Baru bagi Lulusan SMA dan SLTP untuk Menjadi ASN
Doc/Foto/Ist--
Berdasarkan KepmenPANRB No. 16 Tahun 2025, gaji PPPK Paruh Waktu dihitung berdasarkan dua komponen utama:
1. Penghasilan Sebelumnya: Gaji mengikuti penghasilan terakhir tenaga non-ASN.
2. Upah Minimum Provinsi (UMP): Gaji minimal setara dengan UMP/UMK di wilayah masing-masing.
Selain itu, pegawai PPPK Paruh Waktu juga berhak atas tunjangan lain, seperti:
Tunjangan kinerja.
Tunjangan kesehatan.
Manfaat Kebijakan PPPK Paruh Waktu
Program ini memberikan sejumlah manfaat, baik bagi tenaga honorer maupun instansi pemerintah:
1. Kepastian Status Kepegawaian: Tenaga honorer yang sebelumnya bekerja tanpa kejelasan kini dapat memiliki status resmi sebagai ASN.
2. Peningkatan Kesejahteraan: Standar penghasilan setara UMP memberikan kehidupan yang lebih layak bagi tenaga kerja.
3. Solusi Penghapusan Tenaga Honorer: Kebijakan ini mengurangi dampak sosial dari penghapusan status tenaga honorer.
BACA JUGA:Aturan Baru Penerimaan Siswa Baru 2025/2026: Solusi Mudah untuk Pendidikan Negeri dan Swasta
Tantangan Pelaksanaan
Namun, pelaksanaan PPPK Paruh Waktu menghadapi tantangan utama, yaitu ketersediaan anggaran di masing-masing instansi.
Pemerintah daerah harus memastikan dana yang memadai untuk memenuhi hak-hak PPPK, termasuk gaji dan tunjangan, agar program ini dapat berjalan dengan optimal.