PPPK Paruh Waktu: Peluang Baru bagi Lulusan SMA dan SLTP untuk Menjadi ASN

Doc/Foto/Ist--

Berdasarkan KepmenPANRB No. 16 Tahun 2025, gaji PPPK Paruh Waktu dihitung berdasarkan dua komponen utama:

1. Penghasilan Sebelumnya: Gaji mengikuti penghasilan terakhir tenaga non-ASN.

2. Upah Minimum Provinsi (UMP): Gaji minimal setara dengan UMP/UMK di wilayah masing-masing.

Selain itu, pegawai PPPK Paruh Waktu juga berhak atas tunjangan lain, seperti:

Tunjangan kinerja.

Tunjangan kesehatan.

Manfaat Kebijakan PPPK Paruh Waktu

Program ini memberikan sejumlah manfaat, baik bagi tenaga honorer maupun instansi pemerintah:

1. Kepastian Status Kepegawaian: Tenaga honorer yang sebelumnya bekerja tanpa kejelasan kini dapat memiliki status resmi sebagai ASN.

2. Peningkatan Kesejahteraan: Standar penghasilan setara UMP memberikan kehidupan yang lebih layak bagi tenaga kerja.

3. Solusi Penghapusan Tenaga Honorer: Kebijakan ini mengurangi dampak sosial dari penghapusan status tenaga honorer.

BACA JUGA:Aturan Baru Penerimaan Siswa Baru 2025/2026: Solusi Mudah untuk Pendidikan Negeri dan Swasta

Tantangan Pelaksanaan

Namun, pelaksanaan PPPK Paruh Waktu menghadapi tantangan utama, yaitu ketersediaan anggaran di masing-masing instansi.

Pemerintah daerah harus memastikan dana yang memadai untuk memenuhi hak-hak PPPK, termasuk gaji dan tunjangan, agar program ini dapat berjalan dengan optimal.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan