Resmi! Ini Besaran THR PNS 2025, Cek Rinciannya per Golongan!
THR PNS 2025 telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.-ilustrasi/REL-
REL, Jakarta - THR PNS 2025 telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.
Tunjangan Hari Raya ini akan diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meliputi PNS, Calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI, Polri, dan pejabat negara.
Namun, tidak semua ASN berhak menerima THR, seperti mereka yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau ditugaskan di luar instansi pemerintah.
Kapan THR PNS 2025 Cair?
BACA JUGA:WOW! Kampus di Sumsel Ini Siap Kelola Tambang Batubara dan Silika, Begini Rencana Besarnya
Mengacu pada kebijakan yang telah ditetapkan, pencairan THR PNS 2025 diperkirakan akan dilakukan 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri, yakni sekitar 20 Maret 2025.
Sementara itu, gaji ke-13 yang ditujukan untuk membantu biaya pendidikan anak-anak ASN akan dicairkan pada Juni atau Juli 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru.
Besaran THR PNS 2025 Berdasarkan Golongan
THR yang diberikan kepada ASN terdiri dari gaji pokok ditambah tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.
Berikut rincian besaran THR PNS 2025 berdasarkan jabatan dan golongan:
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-Struktural
- Ketua/Kepala: Rp26.299.000
- Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp24.721.200
- Sekretaris/Anggota: Rp23.420.250
2. Pegawai Non-ASN pada Lembaga Non-Struktural
BACA JUGA:Mendikdasmen Resmi Ganti PPDB Jadi SPMB 2025, Ini 4 Jalur Penerimaan Murid Baru
- Eselon I: Rp20.738.550
- Eselon II: Rp16.262.400
- Eselon III: Rp11.535.300
- Eselon IV: Rp8.844.150
3. Pegawai Berdasarkan Jenjang Pendidikan dan Masa Kerja
A. SD/SMP/Sederajat
- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp3.571.050
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp3.866.100
- Masa kerja > 20 tahun: Rp4.210.500
BACA JUGA:MENGEJUTKAN! Aplikasi Baru Ini Beri Akses Buku & Bank Soal Gratis untuk Siswa
B. SMA/Diploma I
- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp4.089.750
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.456.200
- Masa kerja > 20 tahun: Rp4.884.600
C. Diploma II/Diploma III
- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp4.573.800
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.971.750
- Masa kerja > 20 tahun: Rp5.436.900
BACA JUGA:Ujian Nasional 2025 Kembali Digelar, Ini 5 Fakta Terbarunya! Nama Diganti hingga Alasan Guru Menolak
D. Strata I/Diploma IV
- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp5.492.550
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp5.967.150
- Masa kerja > 20 tahun: Rp6.521.550
E. Strata II/Strata III
- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp6.470.100
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp6.964.650
- Masa kerja > 20 tahun: Rp7.542.150
Siapa yang Tidak Mendapatkan THR?
Meskipun berstatus sebagai ASN, beberapa kategori tidak berhak menerima THR, di antaranya:
- PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara.
- PNS yang ditugaskan di luar instansi pemerintah dan gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
- Anggota DPR, sesuai regulasi terbaru, juga tidak mendapatkan THR dan gaji ke-13.