Gaji Pensiunan PNS 2025 Naik! Segini Besarannya Setelah Kenaikan 12%

Kabar gembira bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah memasuki masa pensiun! Mulai 1 Februari 2025, pemerintah menetapkan besaran gaji pensiunan PNS terbaru berdasarkan golongan terakhir mereka saat masih aktif bekerja.-ist-

REL, Jakarta - Kabar gembira bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah memasuki masa pensiun! Mulai 1 Februari 2025, pemerintah menetapkan besaran gaji pensiunan PNS terbaru berdasarkan golongan terakhir mereka saat masih aktif bekerja.

Kenaikan ini mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 yang telah menaikkan uang pensiunan PNS sebesar 12% sejak Januari 2024.

Besaran Gaji Pensiunan PNS 2025

Berdasarkan data yang dilansir Antara, berikut rincian gaji pensiunan PNS tahun 2025:

BACA JUGA:Partisipasi Tinggi! Warga Empat Lawang Antusias Ikut Cek Kesehatan Gratis

Pensiunan PNS Golongan I

  • Ia: Rp 1.748.100 - Rp 1.962.200
  • Ib: Rp 1.748.100 - Rp 2.077.300
  • Ic: Rp 1.748.100 - Rp 2.165.200
  • Id: Rp 1.748.100 - Rp 2.256.700

Pensiunan PNS Golongan II

  • IIa: Rp 1.748.100 - Rp 2.833.900
  • IIb: Rp 1.748.100 - Rp 2.953.800
  • IIc: Rp 1.748.100 - Rp 3.078.700
  • IId: Rp 1.748.100 - Rp 3.208.800

BACA JUGA:Anggota DPR: Perekrutan PPPK Jadi Beban Berat bagi Negara

Pensiunan PNS Golongan III

  • IIIa: Rp 1.748.100 - Rp 3.558.600
  • IIIb: Rp 1.748.100 - Rp 3.709.200
  • IIIc: Rp 1.748.100 - Rp 3.866.100

Pensiunan PNS Golongan IV

  • IVa: Rp 1.748.100 - Rp 4.200.000
  • IVb: Rp 1.748.100 - Rp 4.377.800
  • IVc: Rp 1.748.100 - Rp 4.562.900
  • IVd: Rp 1.748.100 - Rp 4.755.900
  • IVe: Rp 1.748.100 - Rp 4.957.100

BACA JUGA:Harga Emas Nyaris Pecah Rekor! Akankah Menembus Level Tertinggi Sepanjang Masa?

Taspen dan Asabri Tak Lagi Kelola Dana Pensiun PNS?

Selama ini, pengelolaan dana pensiun PNS dan PPPK dilakukan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).

Namun, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana mengambil alih tugas pembayaran uang pensiun guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi.

Menurut Direktur Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti, langkah ini bertujuan untuk menyederhanakan proses bisnis agar lebih produktif.

BACA JUGA:Jhon Duran Bersinar, Apakah Cristiano Ronaldo Masih Dibutuhkan di Al Nassr?

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan