Dua Pria Ditangkap Lantaran Simpan Sabu-Sabu

Kedua tersangka saat diamankan di Polsek Air Kumbang. Foto : ist--
REL, Banyuasin - Unit Reskrim Polsek Air Kumbang berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu dalam operasi pengembangan di Desa Sidomulyo dan Desa Duren Ijo, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin.
Dalam pengungkapan tersebut, dua orang pria berinisial AA (20) dan RJ (32) ditangkap.
Dari tangan tersangka, polisi menemukan barang bukti 22 paket sabu-sabu serta sejumlah alat pengemas.
Kapolsek Air Kumbang Iptu Rendi Ramadhona menerangkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal saat pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas transaksi sabu-sabu di Desa Sidomulyo, Sabtu (22/2/2025) sekitar pukul 17.20 WIB
BACA JUGA:Kejari Terus Berjalan Melakukan Pemeriksaan Saksi-Saksi
Usai mendapatkan informasi tersebut, Rendi langsung memerintahkan Kanit Reskrim Aipda Analudin Haq beserta tim untuk melakukan patroli.
"Sesampainya di lokasi, anggota menemukan seorang pria mencurigakan (AA) yang sedang menggenggam sesuatu di pinggir jalan, "
Setelah dilakukan pemeriksaan kata Rendi, ditemukan satu paket sabu-sabu dalam genggamannya, AA mengaku sabu-sabu tersebut didapat dari seorang pria bernama RJ (32) di Desa Duren Ijo.
"Selanjutnya kami melakukan pengembangan ke alamat RJ. di sebuah ruko milik RJ. Kami menemukan 21 paket sabu-sabu, 2 bal plastik klip kosong, 18 pirek kaca, dan 1 unit handphone Infinix warna cream,"kata Rendi.
BACA JUGA:26 Pengunjung Positif Narkoba di Lokasi Hiburan Malam
Dikatakan Rendi bahwa kedua tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolres Banyuasin untuk proses hukum lebih lanjut.
"Polisi juga mendalami sumber peredaran sabu-sabu dan mengimbau masyarakat waspada terhadap modus serupa, " terang Rendi.
Atas ulahnya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga maksimal hukuman mati bagi pengedar. (*)