Gerak Cepat dengan Mediasi dan Aturan Tegas

ujar Kabid Pertanahan Yeni Marleni Dinas Kawasan Pemukiman, Perumahan, dan Pertanahan. Foto : ist--

REL, Lahat - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat terus memperkuat langkah penyelesaian sengketa lahan yang kerap memicu konflik antara masyarakat dan perusahaan.

Tahun ini, fokus utama diarahkan pada mediasi serta penyusunan regulasi baru berupa Peraturan Bupati (Perbup) yang akan mengatur standar operasional prosedur (SOP) penyelesaian sengketa. 

Perbup ini tengah dirancang untuk memberikan panduan yang jelas dalam menangani konflik lahan, khususnya yang berkaitan dengan batas desa dan status kepemilikan tanah yang belum tersertifikasi secara hukum.

“Pemkab bukan lembaga hukum yang memutuskan sengketa. Kami hanya sebagai fasilitator, menjembatani dialog antara pihak-pihak yang bersengketa,” ujar Kabid Pertanahan Yeni Marleni mewakili Kepala Dinas Kawasan Pemukiman, Perumahan, dan Pertanahan Limra Naufan. 

BACA JUGA:Viral, Diduga Curi Ikan Asin, ML Babak Belur Di Hajar Warga

Sejauh ini, belum ada kasus baru di tahun 2025 yang difasilitasi Pemkab. Namun, sepanjang 2024, sejumlah kasus telah dimediasi, meskipun belum seluruhnya menghasilkan kesepakatan.

Setidaknya ada delapan sengketa lahan yang ditangani Pemkab Lahat sepanjang 2024. Di antaranya melibatkan masyarakat Desa Padang Lengkuas dan PT Arta Prigel, Desa Arahan dengan PT Bumi Sawit Permai, hingga lima desa di Kecamatan Kikim Barat yang menuntut lahan plasma dari PT Aditarwan.

Sengketa juga mencuat antara masyarakat Desa Merapi dan PT Bukit Asam, serta masyarakat Banjar Sari yang meminta ganti rugi kepada PT Bumi Gema Gempita. Di sisi lain, tuntutan kepada PT KAI dan PT Sawit Mas Sejahtera pun turut masuk daftar.

BACA JUGA:Motor Bidan di Palembang Hilang Dicuri, Aksi Pelaku Terekam Kamera CCTV

Fasilitasi penyelesaian turut melibatkan sejumlah pihak seperti Kantor Pertanahan Lahat, Kanwil BPN Sumsel, DPRD, hingga kepolisian. Namun, sebagian besar penyelesaian belum diterima masyarakat. 

Langkah penyusunan Perbup ini diharapkan menjadi solusi jangka panjang. Selain memperjelas prosedur penyelesaian sengketa, aturan ini juga akan membantu menjaga iklim investasi dan perlindungan hak-hak masyarakat atas tanah mereka.

“Harapannya dengan Perbup ini, proses mediasi jadi lebih terstruktur dan mengurangi potensi konflik yang bisa menghambat pembangunan,” lanjut Yeni.

BACA JUGA:2 Pelaku Penadahan Motor Hasil Curian Ditangkap Jatanras

Salah satu isu yang tengah dihadapi saat ini adalah rencana penggunaan lahan untuk kantor Pemda dan pembukaan jalan hauling batubara di kawasan Merapi. Pemkab menegaskan, penyelesaian setiap konflik akan tetap menjunjung prinsip musyawarah mufakat. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan