Sidang OTT, Deliar Akui Dapat Jatah Rp 400 Ribu Per Suket K3

Saat Terdakwa Deliar Marzoeki memberikan keterangan dihadapan majelis hakim PN Palembang. Foto : ist--
perusahaan.
"Apakah di Disnakertrans mengeluarkan suket K3 dan dipungut biaya?," tanya hakim.
"Benar Disnaker mengeluarkan suket dengan biaya Rp650 ribu per suket dan saya mendapatkan jatah
sebesar Rp 400 ribu, itu semua yang mengatur Firmansyah dan Usuf," kata Deliar.
Mendengar keterangan tersebut, lantas hakim mempertegas kepada Deliar apakah diperbolehkan
secara aturan suket K3 ada pungutan biaya.
BACA JUGA:Paripurna Dewan Bahas Pertanggungjawaban APBD 2024
"Terkait penerimaan pemungutan suket K3 apakah memang benar ada biayanya dan aturannya?," tegas
hakim.
"Kalau di dalam aturan tidak ada. Tetapi sudah ada biaya pungutan suket tersebut dari sejak sebelum
saya menjabat Kepala Dinas di Disnaker," katanya.
Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai terdakwa, Deliar Marzoeki meminta kepada majelis hakim agar
rekeningnya yang disita dikembalikan.
"Izin yang mulia, saya meminta rekening saya yang disita agar dikembalikan karena itu rekening gaji
saya dan rekening istri saya yang tidak ada kaitannya dengan perkara ini juga dikembalikan," pinta