Sidang OTT, Deliar Akui Dapat Jatah Rp 400 Ribu Per Suket K3

Saat Terdakwa Deliar Marzoeki memberikan keterangan dihadapan majelis hakim PN Palembang. Foto : ist--
buah amplop berisi ATM Mandiri, 1 buah tas Merk Bally berisi tabungan sebanyak 7 buah, 1 unit mobil
Merk Toyota Fortuner warna hitam dengan nomor polisi BG 1348 ZU beserta satu buah kunci dan satu
lembar percobaan STNK (baru).
Kejari Palembang juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang, alat elektronik dan sejumlah
dokumen.
Terdiri dari uang sejumlah Rp 4 juta didalam tas pribadi milik Kadisnakertrans Sumsel tersebut didalam
ruang kerjanya.
Kemudian uang sejumlah Rp 75 juta, uang dolar Singapura sebanyak 2 lembar pecahan 10 dolar dan 1
dolar Singapura didalam mobil yang bersangkutan.
BACA JUGA:Wakil Bupati Muba Tinjau Lokasi Longsor di Sanga Desa
Setelah dilakukan penelusuran kembali dan ditemukan 1 buah tas hitam yang berisikan uang tunai dengan pecahan Rp 50.000, dengan total Rp 50.000.000, amplop sebanyak 117 yang dinomori masing-
masing berisi Rp 1.000.000.
Kemudian Logam Mulia sebanyak 50 gram 2 keping dan 25 gram 1 keping, Surat Berharga 3 BPKB
kendaraan roda empat, 2 kendaraan roda dua dan beberapa perhiasan berharga di dalam rumah Mewah
Pribadi milik Deliar Marzoeki.