Sidang OTT, Deliar Akui Dapat Jatah Rp 400 Ribu Per Suket K3

Saat Terdakwa Deliar Marzoeki memberikan keterangan dihadapan majelis hakim PN Palembang. Foto : ist--
Deliar kepada hakim.
BACA JUGA:Siap Dukung Rekonsiliasi Iuran JKN Ditanggung Pemerintah
Lalu hakim juga meminta agar Deliar bisa membuktikan bahwa salah satu rekeningnya yang disita benar
rekening gajinya selaku ASN.
"Saudara ajukan saja buktinya jika rekening itu dari gaji saudara selaku ASN, pinta bukti-buktinya melalui
bendahara gaji nanti sampaikan saja. Jadi harus bisa dibuktikan jangan hanya menyampaikan
permohonan saja," ujar hakim.
Untuk diketahui, adapun barang bukti tambahan yang disita pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh
Kejari Palembang yakni berupa, 1 buah jam tangan merk Gucci, 14 lembar uang rupiah pecahan 75 ribu,
2 buah buku tabungan Bank Mandiri, 5 lembar uang dolar Amerika pecahan 100, 25 lembar uang dolar
Singapura pecahan 100.
Kemudian 2 buah jam tangan merk Guess, 2 buah jam tangan merk Rolex, 6 buah cerutu Cohiba, 1
buah STNK sepeda motor atas nama Fatmawati.
BACA JUGA:Siaran Langsung Liga Inggris U-21 Kini Bisa Tayang Bebas
Satu buah buku rekening atas nama Yayasan Chik Jiw Marzoeki, 1 buah STNK mobil atas nama Siska, 1