Danantara Group

ILUSTRASI Danantara, Kopdes Merah Putih, dan State Capitalism ala Prabowo.-Maulana Pamuji Gusti- Harian Disway---

bersepakat tentang susunan direksi dan komisaris BUMN. Lalu SK menteri BUMN melegalkan

kesepakatan itu. Ini yang paling mungkin terjadi, tapi berarti birokrasi menjadi lebih panjang

Praktik seperti itu agak aneh. Setelah ada Danantara, seharusnya Kementerian BUMN hanya sebagai

regulator. Tentu regulator tidak akan cawe-cawe terlalu jauh. Sampai menerbitkan SK susunan direksi

dan komisaris.

Tentu saya terlalu mencela itu. Mungkin saja sekarang ini masih dalam masa transisi. Masih cari bentuk

yang terbaik. Rasanya bentuk yang terbaik adalah: Kementerian BUMN tidak ada lagi. Ini sesuai saja

dengan cita-citanya awal: bahwa Kementerian BUMN hanya sementara, menunggu terbentuknya

holding seperti Danantara.

Soal siapa regulatornya bisa hanya satu badan kecil. Atau dikembalikan ke menkeu. Bahkan ke Setneg.

Regulator sebenarnya adalah DPR --sudah diwujudkan dalam bentuk UU BUMN.

Mungkin kelak UU ini yang perlu disempurnakan lagi. Yakni menjadi UU yang sepenuhnya meregulasi

Danantara. Tanpa perlu satu pun pasal aturan pelaksanaan.

Saat ini baru UU Pers yang tanpa diperlukan terbitnya aturan pelaksanaan. Dengan demikian DPR

menjadi regulator yang sebenarnya. Tanpa perlu instansi pemerintah untuk menerbitkan aturan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan