Dua Tersangka Curanmor Diringkus Polisi

Ilustrasi.--
mencapai Rp 100 juta.
“Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Babat Toman, dan kami
segera melakukan penyelidikan,” ujar Iptu Lekat.
Berbekal hasil penyelidikan, petugas akhirnya berhasil menangkap Yudi pada Rabu,
18 Juni 2025, sekitar pukul 17.15 WIB di Kelurahan Mangun Jaya.
Penangkapan Yudi menjadi kunci untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam
kasus tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka Yudi, diketahui bahwa mobil curian
tersebut telah ia gadaikan kepada tersangka Andri Pebriansyah, warga Kelurahan
Mangun Jaya, dengan nilai sebesar Rp 16 juta,” beber Kapolsek.
BACA JUGA:Siap Dukung Parade Kebaya
Mendapat informasi tersebut, petugas kemudian bergerak cepat dan berhasil
menangkap Andri di hari yang sama.
Bersamaan dengan penangkapan tersebut, satu unit mobil Suzuki Ertiga warna abu-
abu metalik dengan nomor polisi BG-1207-BB yang merupakan milik korban juga