Dua Tersangka Curanmor Diringkus Polisi

Ilustrasi.--

berhasil diamankan sebagai barang bukti.

“Kini, kedua tersangka sudah diamankan dan menjalani proses hukum di Polsek

Babat Toman,” tegasnya.

BACA JUGA:STKIP Muhammadiyah Pagar Alam Siapkan 100 Beasiswa

Atas perbuatannya, Yudi dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian

dan/atau Pasal 367 ayat (2) KUHP karena pelaku memiliki hubungan keluarga

dengan korban.

Sedangkan Andri dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan