Dua Tersangka Curanmor Diringkus Polisi
Editor: Edo
|
Kamis , 26 Jun 2025 - 20:24

Ilustrasi.--
berhasil diamankan sebagai barang bukti.
“Kini, kedua tersangka sudah diamankan dan menjalani proses hukum di Polsek
Babat Toman,” tegasnya.
BACA JUGA:STKIP Muhammadiyah Pagar Alam Siapkan 100 Beasiswa
Atas perbuatannya, Yudi dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian
dan/atau Pasal 367 ayat (2) KUHP karena pelaku memiliki hubungan keluarga
dengan korban.
Sedangkan Andri dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan. (*)