Jual Video Pornografi dan Layanan VCS, Bapak dan Anak di Palembang Ditangkap

Pelaku beserta barang bukti saat dihadirkan dalama press release di Polda Sumsel.. Foto : ist--
BACA JUGA:Bupati Muba HM Toha Hadiri Rakor Pencegahan Korupsi
Apabila korban tidak mau membayar uang tersebut maka pelaku akan menyebarkan rekaman layar video call tersebut ke akun twitter X pelaku INFO VIRAL INDONESIA.
"Dari hasil penjualan video porno dan VCS, pelaku meraup keuntungan sebesar Rp 70 juta," terang Dwi.
Adapun motif para tersangka melakukan perbuatan tersebut lantaran ekonomi.
"Mereka menjual video porno lantaran ekonomi," jelas Dwi.
Para tersangka disangkakan Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
BACA JUGA:242 Desa dan Kelurahan di Muba Sudah Terbentuk
Serta Pasal 29 undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar. (*)