Aksi Begal Bersenjata Gegerkan OKU Timur

Aksi Begal Bersenjata Gegerkan OKU Timur, Seorang Warga Tertembak, Satu Pelaku Diamankan. Foto : IST--
BACA JUGA:Jembatan Jadi Pasar Dadakan Usai Kebakaran, Pemkab Empat Lawang Tertibkan Pedagang
"Korban kebetulan melintas sendiri. Mereka langsung mengejarnya, terjadi kejar-kejaran hingga akhirnya terjadi penembakan di lorong dekat masjid," tambah Kapolsek.
Pihak kepolisian menduga kuat motif utama aksi tersebut adalah perampokan dengan modus kekerasan.
Pelaku diketahui tidak hanya membawa senjata api, namun juga bertindak brutal terhadap korban yang mencoba melawan.
Penyidik Satreskrim Polres OKU Timur saat ini masih terus mendalami kasus ini, termasuk mengungkap jaringan dan kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam aksi serupa.
BACA JUGA:Wahai Siswa SMA-SMK se-Indonesia, Ada Bantuan Khusus Rp1 Juta per Orang, Begini Cara Mendapatkannya!
Proses pengumpulan barang bukti, keterangan saksi, serta hasil forensik dari luka tembak korban menjadi fokus penyelidikan.
Kapolsek Buay Madang berjanji akan memberikan informasi secara terbuka begitu seluruh pelaku berhasil diamankan.
“Untuk saat ini kami fokus pada pengejaran. Kami akan update ke publik ketika seluruh rangkaian penyidikan sudah lengkap,” tegasnya.
Peristiwa ini sontak memicu kekhawatiran masyarakat, khususnya pengguna jalan yang biasa melintasi jalur tersebut pada dini hari.
Banyak warga mendesak pihak kepolisian untuk meningkatkan intensitas patroli, terutama di jam rawan dan lokasi sepi.
BACA JUGA:Ada Bantuan Dana Rp1 Juta untuk Siswa SMA/SMK Tahun 2025, Beasiswa Bidik Anak Negeri Dibuka!
“Sudah sering kami dengar kejadian serupa. Tapi ini makin berani karena pakai senjata api. Kami minta polisi lebih aktif patroli,” ujar Warto, salah satu warga Buay Madang.
Hingga berita ini diturunkan, kondisi korban dikabarkan mulai membaik meski masih menjalani perawatan intensif akibat luka tembak yang dideritanya.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian dan masyarakat berharap para pelaku segera ditangkap dan diadili sesuai hukum yang berlaku. (*)