Guru PPPK Minta Diangkat Jadi PNS, Komisi X DPR Diminta Jadi Jembatan Aspirasi

Guru PPPK Minta Diangkat Jadi PNS, Komisi X DPR Diminta Jadi Jembatan Aspirasie-ist/net-

Rel, Bacakoran.co – Persoalan status dan masa depan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali mengemuka. 

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi X DPR RI, Ketua Umum Ikatan Pendidik Nusantara (IPN), Hasna, menyampaikan aspirasi agar para guru PPPK diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Menurut Hasna, status PPPK yang berbasis kontrak masih menyisakan kekhawatiran besar bagi para guru, mulai dari ketidakpastian nasib setelah masa kontrak berakhir, hingga tidak adanya jaminan pensiun dan jenjang karier, padahal banyak dari mereka telah memiliki kualifikasi tinggi seperti S2 bahkan S3.

“Cobalah pemerintah tolong kami. Kami ingin ada kejelasan soal sistem kontrak ini. Jangan hanya diangkat PPPK lalu ditinggalkan,” tegas Hasna saat RDPU di Jakarta, Senin (14/7/2025), sebagaimana diakses melalui kanal YouTube DPR RI, Selasa (15/7/2025).

Ia juga menyoroti nasib guru PPPK di Donggala, Sulawesi Tengah, yang kontraknya tidak diperpanjang karena anggaran daerah dihentikan. Hal ini mempertegas ketimpangan dan risiko tinggi yang dialami guru PPPK.

BACA JUGA:Beras Gratis Bakal Diserahkan ke 35.380 KK di Muba

BACA JUGA:Pemkab Muba Luncurkan Aplikasi SKM Terpadu

“Anggaran pendidikan tidak ada, tapi korupsi di daerah merajalela. Ini sangat menyakitkan bagi guru-guru yang mengabdi,” tambahnya.

Komisi X DPR Siap Dorong Pemerintah

Menanggapi aspirasi tersebut, Komisi X DPR RI menyatakan dukungannya dan berjanji akan mendorong pemerintah menyusun regulasi baru yang memberikan perlindungan hukum, jaminan sosial, dan kepastian kerja bagi ASN PPPK dan tenaga kependidikan non-ASN.

Wakil Ketua Komisi X, MY Esti Wijayati, bahkan mendesak agar pemerintah melakukan kajian nasional secara menyeluruh mengenai kebutuhan tenaga pendidik per wilayah, per mata pelajaran, hingga potensi regrouping sekolah akibat menurunnya jumlah siswa di daerah padat.

“Ini bukan hanya soal jumlah guru, tapi soal kejelasan nasib dan penghargaan terhadap guru-guru yang telah lama mengabdi,” tegas Esti.

Komisi X juga menegaskan perlunya penguatan skema ASN PPPK agar setara dengan PNS, khususnya dalam hak pensiun, jenjang karier, dan perlindungan profesi.

Harapan untuk Regulasi Setingkat Undang-Undang

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan