Ratna-Suwarti Bakal Bersaing di Pilkada Mura? Nama Lain Mulai Bermunculan
Dekatnya momen pemilihan kepala daerah (pilkada) yang akan diadakan pada bulan November mendatang telah memunculkan sejumlah nama tokoh yang menjadi perhatian publik di wilayah Musi Rawas-Lubuklinggau-Muratara (MLM).--
REl, Lubuklinggau - Dekatnya momen pemilihan kepala daerah (pilkada) yang akan diadakan pada bulan November mendatang telah memunculkan sejumlah nama tokoh yang menjadi perhatian publik di wilayah Musi Rawas-Lubuklinggau-Muratara (MLM).
Di kawasan Mura, diprediksi akan terjadi persaingan ketat antara Hj Ratna Mahmud, yang saat ini menjabat sebagai Bupati Mura, dan Hj Suwarti, Wakil Bupati Mura. Keduanya, terpaksa harus berpisah karena Hj Suwarti telah dua kali menjabat sebagai wakil bupati.
BACA JUGA:Tempatkan Cahaya Jilid II Maju di Pilkada
Hj Ratna Mahmud adalah tokoh publik lokal yang memiliki banyak dukungan, terutama di Mura. Beliau merupakan adik dari Ibnu Amin, mantan Bupati Mura.
Ayahnya, Pangeran Muhammad Amin, adalah pahlawan kemerdekaan RI di Muara Beliti, yang menjadi populer pada masa kependudukan kolonial Belanda.
BACA JUGA:Tahapan Pilkada Empat Lawang Diprediksi Maret 2024
Sementara itu, Hj Suwarti adalah sosok idola bagi kaum perempuan, khususnya di kalangan masyarakat Trans Sumatera yang mendominasi wilayah Merasi dan sekitarnya.
Dengan merintis karier sebagai bidan desa di SP3, beliau menjadi bidan terkemuka di Megang Sakti sebelum terjun ke politik sebagai anggota DPRD Muratara dan kemudian dua kali menjabat sebagai Wakil Bupati Mura.
Pendukung Hj Suwarti mayoritas berasal dari masyarakat Trans Sumatera, yang menjadi basis dan sumber suaranya.
BACA JUGA:Mantan Wabup Banyuasin Nyatakan Niat Maju Pilkada
Namun, aturan mengenai batasan masa jabatan kepala daerah menjadi sorotan dalam konteks pencalonan kembali.
Menurut UUD 1945 dan beberapa undang-undang terkait, jabatan kepala daerah hanya dapat dijabat selama dua periode masa jabatan.
Namun, pertanyaan muncul apakah Wabup Mura yang telah menjabat dua periode dapat mencalonkan diri kembali sebagai wakil bupati.
BACA JUGA:Pilkada Sumsel 2024 Butuh Anggaran Rp1,4 Triliun
Anggota KPUD Sumsel, Ardianto, belum dapat memberikan komentar karena aturan resmi untuk Pilkada belum disahkan.