Usia Pensiun Guru 60 Tahun Digugat ke MK, Begini Penjelasan dan Sejarah Pengaturannya

Ilustari foto Guru -Net/Foto/Ist.-

Pada 1994, aturan ini diubah melalui PP Nomor 1 Tahun 1994, meski tidak mengubah ketentuan usia pensiun guru.

Perubahan hanya terjadi pada jabatan guru besar atau profesor yang pensiun pada usia 70 tahun, sedangkan dosen pada jabatan fungsional lain tetap 65 tahun.

Biyanto menegaskan bahwa UU Nomor 14 Tahun 2005 sebenarnya memberikan perluasan kesempatan.

“Batas usia pensiun guru langsung ditetapkan 60 tahun tanpa mekanisme perpanjangan seperti sebelumnya. Artinya, guru mendapat ekstensi dari usia 56 menjadi 60 tahun,” jelasnya.

BACA JUGA:Resmi! Deretan HP Galaxy Ini Dijamin Awet 7 Tahun Update Android

BACA JUGA:Link Simulasi TKA Gratis dari Kemendikdasmen, Latihan Soal Bisa di Rumah!

Ia juga menekankan bahwa perbedaan usia pensiun antara guru dan dosen memiliki dasar hukum yang kuat secara historis.

Ketentuan ini, kata Biyanto, mengacu pada regulasi sebelumnya dan mempertimbangkan karakteristik masing-masing profesi.

Sidang gugatan ini menjadi sorotan karena menyangkut masa pengabdian jutaan guru di Indonesia.

Putusan MK nantinya diprediksi akan memberikan dampak signifikan terhadap kebijakan ketenagakerjaan di sektor pendidikan.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan