Bawa Golok Agenda Tawuran, 2 Pemuda Disilaberanti Terancam 10 Tahun Penjara

Dalam upaya untuk mengurangi kekerasan antar kelompok, Kepolisian Polrestabes Palembang telah berhasil menggagalkan potensi tawuran yang berbahaya di kawasan Jl. Silaberanti, Lr. Satria, Kecamatan Silaberanti, Kota Palembang.--

REL, Palembang - Dalam upaya untuk mengurangi kekerasan antar kelompok, Kepolisian Polrestabes Palembang telah berhasil menggagalkan potensi tawuran yang berbahaya di kawasan Jl. Silaberanti, Lr. Satria, Kecamatan Silaberanti, Kota Palembang.

Penggerebekan ini dilakukan oleh tim patroli pada dini hari Kamis, 21 Maret 2024, sekitar pukul 01.30 WIB.

BACA JUGA:Sita Puluhan Botol Miras, Ciduk 3 Remaja Tawuran

Lokasi yang dikenal sebagai titik berkumpulnya para pelaku tawuran berhasil diamankan, dengan dua laki-laki tertangkap membawa senjata tajam jenis golok.

Satu golok berukuran panjang 40 cm, dimiliki oleh Syahru Romadhon bin Hamister, sedangkan golok lainnya berukuran 50 cm, dimiliki oleh M. Kaisar Sakti bin Zulkarnain. Kedua golok tersebut ditemukan sebagai persiapan untuk tawuran antar kelompok.

BACA JUGA:Hasil KRYD , Amankan Puluhan Remaja Terduga Pelaku Tawuran

Perselisihan antara kelompok Manggis Enjoy dari Manggis Ujung dengan kelompok Boding dari Bocah Aur Gading merupakan motif di balik persiapan tawuran tersebut.

Kedua kelompok pemuda ini telah sering terlibat dalam konflik, yang berujung pada kekerasan.

BACA JUGA:73 Pelaku Tawuran Dilepas Tangis Orang Tua

Polisi telah menyita kedua golok tersebut sebagai barang bukti.

Kedua tersangka kini dihadapkan pada Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1961. 

BACA JUGA:13 Remaja Diduga Hendak Tawuran Diringkus Polisi

Mereka terancam hukuman maksimal sepuluh tahun penjara karena kepemilikan dan penggunaan senjata tajam untuk tawuran.

Upaya hukum dan investigasi lebih lanjut sedang dilakukan untuk mencegah kejadian serupa dan menjamin keamanan publik.

Tag
Share