Pengedar Sabu Asal Prabumulih II Ditangkap, Polisi Sita 16 Bungkus Sabu Siap Edar

Pengedar Sabu Asal Prabumulih II Ditangkap, Polisi Sita 16 Bungkus Sabu Siap Edar. (Poto: ist/dok polisi)--

RAKYATEMPATLAWANG.BACAKORAN.CO -- "Eagle Squad" Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas (Mura) kembali berhasil menangkap sekaligus mengungkap aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Mura.

Kali ini, tim "Eagle Squad" atau lebih dikenal sebagai Tim Elang Satresnarkoba Polres Mura, berhasil menangkap Juri Fahmi (43), warga Desa Prabumulih II, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura.

BACA JUGA:Pengedar Sabu Kecele, Transaksi dengan Polisi Menyamar

Tersangka berhasil ditangkap di kediamannya di Desa Prabumulih II, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, sekitar pukul 16.00 WIB pada Rabu (24/4/2024).

Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa satu botol bekas minyak rambut warna hitam dengan tutup merah merk WAX yang berisi satu bungkus plastik klip ukuran sedang yang memuat 16 bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi kristal putih narkotika jenis sabu seberat 4,23 gram.

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba, AKP M Romi SH, MH, bersama Kanit Narkoba, Ipda Vherry Andora, membenarkan penangkapan tersebut. Tersangka saat ini telah ditahan di Polres Mura.

"Tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi LP-A/32/IV/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL. Saat ini tersangka masih dalam proses penyidikan lebih lanjut untuk mengetahui sejauh mana keterlibatannya dalam kasus narkotika ini," ujar Kasat Narkoba.

BACA JUGA:Dua Tersangka Pengedar Narkoba Terancam Hukuman Mati, Polisi Sita 5,106 Kilogram Sabu

Menurut Kasat Narkoba, penangkapan tersangka dilakukan setelah petugas menerima laporan dari warga terkait adanya tersangka yang menyimpan narkotika jenis sabu di Desa Prabumulih II, Kecamatan Muara Lakitan.

Petugas segera menuju lokasi dan berhasil menangkap tersangka serta menyita barang bukti berupa sabu yang disimpan di dalam saku celana depan sebelah kanan celana pendek warna orange merek Kappa yang dikenakan oleh tersangka.

"Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa barang bukti berupa 16 bungkus plastik klip kecil yang berisi kristal putih narkotika jenis sabu seberat 4,23 gram tersebut miliknya," tambah Kasat Narkoba.

Lebih lanjut, Kasat Narkoba menjelaskan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00.

BACA JUGA:Tips Rumahan Samarkan Kantung Mata yang Bikin Penampilan Kurang Segar, Cobalah!

"Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Satresnarkoba Polres Mura dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Mura guna menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkoba," tutupnya. (*)

Tag
Share