Satu Pelaku Menyerahkan Diri
Roy Riady SH MH--
REL, Prabumulih - Polisi Prabumulih berhasil mengamankan lima dari enam pelaku tawuran yang melakukan aksi live di Instagram. Para pelaku yang berboncengan menggunakan dua sepeda motor tersebut merupakan remaja dengan usia 17 tahun. Dari kelima pelaku yang berhasil diamankan, tiga di antaranya masih berstatus sebagai pelajar.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi, melalui Kasat Reskrim, Iptu Mas Suprayitno, menyatakan bahwa salah satu pelaku yang sempat DPO (Daftar Pencarian Orang), dengan inisial M (17), akhirnya menyerahkan diri. Pelaku M datang ke kantor polisi dengan didampingi keluarganya dan akan diproses lebih lanjut.
Dalam aksinya, para pelaku tawuran live di Instagram telah meresahkan warga Kota Prabumulih. Mereka kerap melakukan tawuran dengan membawa senjata tajam sambil melakukan siaran langsung di media sosial. Aksi ini dilakukan di siang hari, yang membuat masyarakat merasa tidak aman.
Kasat Reskrim mengimbau pemuda, khususnya pelajar, untuk tidak terlibat dalam aksi tawuran yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain. Pelaku yang berhasil diamankan akan dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 UU No 35/2014 tentang perubahan atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman kurang lebih 5 tahun penjara.
BACA JUGA:Air Terjun Batu Runceng Miliki Keunikan
Kepala Kejaksaan (Kajari) Prabumulih, Roy Riady SH MH, menyatakan keprihatinannya terhadap tingginya intensitas aksi tawuran dalam sebulan terakhir. Ia menekankan perlunya penegakan hukum yang efektif dan preventif terhadap para pelaku tawuran. Kajari berharap agar hukuman yang diberikan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Setelah merilis lima pelaku pada 1 Desember lalu, polisi mengonfirmasi bahwa satu pelaku lagi, M, telah menyerahkan diri dan siap menjalani hukuman. Langkah penegakan hukum diharapkan dapat menciptakan rasa keamanan bagi masyarakat Prabumulih. (*)