Pegi Setiawan Menggugat Balik Polda Jawa Barat atas Pencemaran Nama Baik dan diminta ganti Rugi 5 miliar.
Doc/Foto/Ist--
REL,EMPATLAWANG.BACAKORAN.CO.ID -Setelah memenangkan gugatan praperadilan, Pegi Setiawan berencana mengambil langkah hukum lebih lanjut dengan menggugat balik Polda Jawa Barat.
Dia menuntut ganti rugi atas pencemaran nama baik dan kerugian materil yang dialaminya selama ditahan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki.
BACA JUGA:Teknologi Canggih: Debt Colektor dan Cara Melacak Nomor Kendaraan Dijalan Sesuai Prosedur
Pada sidang praperadilan, hakim tidak membahas secara detail soal kompensasi yang diterima Setiawan akibat menjadi tersangka.
Kuasa hukum Setiawan menyebut bahwa kliennya mengalami kerugian besar, termasuk kehilangan penghasilan selama masa penahanan serta kerugian imateril karena dianggap pembohong.
"Kami akan mengajukan tuntutan ganti rugi secara imateril, yang bisa mencapai hingga 5 miliar rupiah, untuk memperbaiki citra dan mengembalikan martabat Setiawan dan keluarganya yang terpukul akibat tuduhan palsu," kata salah satu pengacara Setiawan.
Selain itu, tim hukum juga berencana melaporkan pemberian keterangan palsu oleh saksi-saksi kepada penyidik, untuk membuktikan ketidakterlibatan Setiawan dalam kasus ini secara pidana.
BACA JUGA:Piala AFF U19 Boys Championship 2024: Timnas Indonesia Siap Bersaing di Grup A
Evaluasi Terhadap Penyidik Polda Jabar Diminta oleh DPR
Komisi III DPR menyoroti kasus ini dan meminta evaluasi terhadap kinerja penyidik Polda Jabar.
"Kami akan mendorong investigasi untuk mengevaluasi apakah ada maladministrasi dalam penanganan kasus ini, yang mengakibatkan penetapan tersangka yang dibatalkan oleh pengadilan," ujar Ahmad Baidowi, anggota Komisi III DPR.
Dalam pengadilan praperadilan, pengadilan membatalkan status Setiawan sebagai tersangka, memicu kebutuhan akan klarifikasi lebih lanjut terhadap proses hukum yang dijalankan oleh Polda Jabar.(*)