Penangkapan Warga Kalidoni Palembang Atas Kepemilikan Senpi Rakitan Ilegal

Polisi berhasil mengamankan Barang bukti dan tersangka.Seorang warga Kalidoni, Palembang ditangkap oleh tim opsnal Jatanras Polda Sumsel atas kepemilikan empat pucuk senjata api rakitan ilegal.Foto : Antara news.--

REL , Palembang -  Seorang warga Kalidoni, Palembang ditangkap oleh tim opsnal Jatanras Polda Sumsel atas kepemilikan empat pucuk senjata api rakitan ilegal. Penangkapan ini dipimpin oleh Kanit 3 Jatanras Polda Sumsel, AKP Ardan Ricard Lebo.

"Ya, hari ini berhasil kami tangkap seorang pria atas kepemilikan senpi rakitan empat pucuk dan akan kami rilis sore ini ya," kata AKP Ardan.

Kasus ini juga telah diunggah melalui akun media sosial Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel. Ditreskrimum Polda Sumsel Subdit Jatanras berhasil mengamankan pelaku yang tertangkap tangan memiliki, menyimpan, dan menguasai senjata api tanpa izin.

Penangkapan ini dilakukan oleh Unit 3 Subdit III Jatanras dalam Operasi Senpi Musi 2024, sesuai dengan pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951.

BACA JUGA:2 Nyawa Melayang Akibat Tabrakan

BACA JUGA:Nekat Curi Besi Penahan Rel Kereta

Barang bukti yang diamankan dari pelaku antara lain:

1. Satu pucuk senjata api jenis Mauser warna coklat hitam laras panjang SS1 Cal. 5.56 MM / 32 beserta 67 butir amunisi.

2. Satu pucuk senjata api pabrikan jenis Mauser warna coklat hitam merk Muser Cal. 7.62 / 308 MM dengan 53 butir amunisi.

3. Satu pucuk senjata api jenis pistol warna silver merk Walter Cal. 25 MM dengan 6 butir amunisi.

BACA JUGA:Dua Pelaku Pencurian Besi Tower SUTET Diamankan

BACA JUGA:Juru Parkir Diduga Nekat Bunuh Diri Terjun Ke Sungai Musi

4. Satu pucuk senjata api pabrikan jenis Glock 32 warna hitam merk 43 X Cal. 32 ACP beserta 97 butir amunisi dan dua magazine.

5. 45 butir amunisi senjata api jenis Glock Cal. 32.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan