Sumsel Raih Predikat WTP 10 Kali Berturut-Turut!
TANDATANGAN: Pj. Gubernur Sumsel, A. Fatoni dan Ketua DPRD Prov. Sumsel, Hj. R.A. Anita Noeringhati, SH., MH, serta Anggota V BPK RI, Dr. Ir. H. Ahmadi Noor Supit, MM, CSFA, CGRE, CertDA, CFrA menandatangani Berita Acara penyerahan LHP BPK. Foto: dok/ist--
REL, Palembang - Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Tahun Anggaran 2023 kembali meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI).
Prestasi ini merupakan yang ke-10 kalinya berturut-turut bagi Pemprov Sumsel.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Sumsel dilakukan langsung oleh Anggota V BPK RI, Dr. Ir. H. Ahmadi Noor Supit, MM, CSFA, CGRE, CertDA, CFrA kepada DPRD Provinsi Sumsel dalam Rapat Paripurna Istimewa yang dilaksanakan hari ini.
Pj. Gubernur Sumsel, Agus Fatoni, dalam sambutannya menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi atas predikat WTP yang kembali diraih oleh Pemprov Sumsel.
BACA JUGA:Pj Bupati Terjun Langsung Ke lokasi Banjir
BACA JUGA:Penjual Miras Diamankan di Acara Persedekahan Aqiqah
Ia juga mengatakan bahwa pencapaian ini menjadi momentum untuk mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah di lingkungan Pemprov Sumsel.
"Kami akan terus berkolaborasi dan bersinergi bersama BPK untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan akuntabel," ujar Fatoni.
Meskipun demikian, BPK RI tetap memberikan beberapa catatan penting bagi Pemprov Sumsel, antara lain:
• Pengelolaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tidak memadai. Hal ini terlihat dari kebijakan pengecualian progresif PKB yang tidak seluruhnya diatur dengan Peraturan Daerah, sehingga berpotensi menyebabkan hilangnya pendapatan PKB. Selain itu, PKB juga belum ditetapkan atas 1.407 kendaraan.
BACA JUGA:Oknum Kades Muara Beliti Diduga Terlibat Video Call Mesum di WC, Hebohkan Masyarakat
BACA JUGA:Aksi Nyata Kendalikan Inflasi, Hani S Rustam Serahkan Bibit/Benih Cabai dan Jagung
• Pembayaran honorarium pada 7 (tujuh) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tidak sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020. Ditemukan pembayaran honorarium yang melebihi tarif Perpres dan pembayaran honorarium tim pelaksana kegiatan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi.
• Dana bagi hasil pajak rokok terlambat disalurkan dan terdapat kesalahan alokasi penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) ke kabupaten/kota.