Terjebak Pinjol, Berapa Lama Pinjol Tidak Menagih Lagi? Ini Jawabannya

Sabtu 10 Aug 2024 - 18:52 WIB
Reporter : Riski
Editor : Padri

BACA JUGA:Terjerat Pinjol, Pria 40 Tahun Nekat Bunuh Diri

BACA JUGA:OJK Tingkatkan Literasi Keuangan untuk Diplomat Indonesia

Akan tetapi, bukan berarti utang debitur menjadi hangus atau akan dianggap lunas, tetapi tetap berkewajiban untuk dibayar.

Penyelenggara pinjol tetap bisa menagih utang debitur melalui pihak ketiga yang legal. (*)

Kategori :