BACA JUGA:Terjerat Pinjol, Pria 40 Tahun Nekat Bunuh Diri
BACA JUGA:OJK Tingkatkan Literasi Keuangan untuk Diplomat Indonesia
Akan tetapi, bukan berarti utang debitur menjadi hangus atau akan dianggap lunas, tetapi tetap berkewajiban untuk dibayar.
Penyelenggara pinjol tetap bisa menagih utang debitur melalui pihak ketiga yang legal. (*)
Kategori :