REL.BACAKORAN.CO - Satreskrim Polrestabes Medan telah menetapkan empat orang ketua organisasi mahasiswa di Medan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pejabat di Pemerintah Kota Medan.
Keempat mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut berinisial IP, DAS, AHS, dan MHS.
Menurut Wakasat Reskrim Polrestabes Medan, AKP Madya Yustadi, penetapan status tersangka ini berdasarkan Pasal 368 KUHP yang mengatur tentang pemerasan. “Telah diamankan empat orang yang diduga melakukan pemerasan atau tindak pidana sesuai dengan Pasal 368 KUHP,” ujar AKP Madya Yustadi pada konferensi pers, Selasa (13/8).
AKP Madya menjelaskan bahwa keempat mahasiswa tersebut sempat ditahan, namun penahanan mereka ditangguhkan atas permintaan dan jaminan dari keluarga.
“Penahanan ditangguhkan karena ada permintaan dan penjaminan keluarga, mengingat mereka masih menjalani pendidikan,” tambahnya.
BACA JUGA:Bea Cukai Jember Sita 22.000 Batang Rokok Ilegal di Kecamatan Mumbulsari
BACA JUGA:Empat WNA Dituntut 4 Tahun Penjara atas Kasus Penembakan Warga Negara Turki di Bali
Meski penahanan ditangguhkan, kasus ini tetap berlanjut. Keempat tersangka diwajibkan untuk melapor dua kali dalam seminggu. Mereka juga diminta untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan yang sama.
Keempat mahasiswa ini ditangkap pada Minggu malam (4/8/2024) di sebuah kafe yang terletak di kawasan Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan. Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp40 juta.
AKP Madya Yustadi menolak merinci identitas pejabat yang menjadi korban pemerasan dalam kasus ini.***