REL, Palembang - Tim pidsus kejati Sumsel kembali melakukan penggeledahan terhadap Rumah milik saksi AS (Alm), selaku Ketua Pengurus Yayasan Batang Hari Sembilan Sumatera Selatan, di Jalan Sri Gunting Komplek PCK Palembang, Kamis (15/8/2024).
Kasi Penkum kejati Sumsel Vanny Eka Sari SH, mengatakan sehubungan dengan ada kaitannya dalam perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan Berupa Sebidang Tanah di Jalan Mayor Ruslan Palembang.
“Tim pidsus Kejati Sumsel pada hari ini kembali melakukan pengeledahan terhadap Rumah milik saksi AS (Alm) selaku Ketua Pengurus Yayasan Batang Hari Sembilan Sumatera Selatan, yang beralamat di Jl. Sri Gunting Komplek PCK Kota Palembang,” jelasnya, melalui siaran Pers.
Vanny menjelaskan, penggeladahan tersebut berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang No.32/PenPid.Sus-TPK-GLD/2024/PN Plg tanggal 12 Agustus 2024 dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-1460/L.6.5/Fd.1/08/2024 tanggal 09 Agustus 2024.
BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi PMI Palembang Naik Status ke Penyidikan
BACA JUGA:Alumni Mahasiswa Asal Makassar Diamankan
Masih kata Vanny, bahwa dari hasil penggeledahan tersebut dilakukan penyitaan terhadap beberapa data, dokumen, dan surat yang dianggap perlu dan berkaitan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan di Jalan Mayor Ruslan Palembang.
“Kegiatan penggeledahan tempat tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif,” terangnya. (*)