REL, Sekayu - Seorang pria berinisial JO (40) warga Desa Mangsang, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) harus merasakan dinginnya bilik jeruji besi.
Pasalnya, usaha yang dilakoni sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu tercium aparat kepolisian.
JO pun berhasil dibekuk personil Sat Res Narkoba Polres Muba dikediamannya pada, Selasa (20/8) sekitar pukul 20:30 wib.
Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho melalui Kasat Res Narkoba AKP Zanzibar Zulkarnain kepada kantor berita KRSumsel membenarkan penangkapan terhadap JO.
BACA JUGA:Bocah Tenggelam di Sungai Musi Ditemukan Tim SAR
BACA JUGA:Pj Bupati Sambut Kunjungan Kerja TP PKK Sumsel ke Empat Lawang
"Benar, tersangka JO ditangkap pada, Selasa (20/8) yang lalu. Selain itu, kita berhasil menemukan barang bukti milik tersangka berupa 22 paket sabu seberat 6,32 gram, uang tunai senilai Rp 700.000,- dan 1 unit HP," kata Zanzibar, Jumat (23/8).
Sambung Zanzibar, pengungkapan kasus narkoba ini berkat laporan dari masyarakat. Dimana, informasi menyebutkan di kontrakan tersangka JO di jalan Dusun 2 KTGR RT 002, Desa Mangsang, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba kerap dijadikan tempat peredaran gelap narkoba.
"Atas informasi itu, saya langsung memerintahkan Kanit Idik 1 Ipda Abdul Rahman beserta anggota untuk melakukan penyelidikan mendalam di wilayah tersebut, " jelas Zanzibar.
Lanjutnya, setelah didapat informasi yang akurat. Anggota disana langsung melakukan penggerbekan dan penggeledahan di tempat tersangka.
"Hasilnya, tersangka Jo sedang ada ditempat. Selain itu juga, turut ditemukan barang bukti tersebut yang sempat disimpan oleh tersangka didalam kloset wc dan kamar. Barang haram yang ditemukan ini diakui benar milik tersangka, " papar Zanzibar.
Kini, guna dilakukan proses lebih lanjut. Tersangka beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Muba.
"Terhadap tersangka Jo akan kita jerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika primer pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1, " pungkasnya. (rls)