Bahkan, beberapa Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dari partai-partai ini telah mengeluarkan dokumen B1KWK sebagai syarat pendaftaran pasangan calon ke KPU Empat Lawang.
Dengan demikian, meski ambang batas pencalonan telah diubah oleh MK, hanya partai-partai parlemen yang mampu memenuhi syarat untuk mengusung calon bupati dan wakil bupati di Kabupaten Empat Lawang.
Sedangkan partai non-parlemen harus mengakui kekurangan suara mereka dan tidak dapat ikut serta dalam pencalonan. (*)
Kategori :