Sementara itu, WNA asal Rusia menggunakan visa saat kedatangan (visa on arrival/VoA) yang berlaku hingga 25 Agustus 2024.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menyatakan akan meningkatkan pengawasan terhadap WNA di Bali untuk memastikan hanya mereka yang berkualitas dan berkelakuan baik yang dapat menikmati pariwisata di Bali.
Ia juga menegaskan bahwa pelanggan dari sindikat PSK ini bisa berasal dari mana saja, baik warga negara Indonesia (WNI) maupun WNA.
BACA JUGA:Dua Remaja Jadi Dalang Pencurian di Rumah Wakil Ketua DPR RI, Rachmat Gobel
BACA JUGA:Sabu 8,50 Gram Disembunyikan Dalam Karung
Dalam kurun waktu Januari hingga 27 Agustus 2024, Imigrasi Denpasar telah mendeportasi 41 WNA, dengan sebagian besar berasal dari Rusia. Deportasi ini dilakukan karena berbagai pelanggaran, termasuk penyalahgunaan izin tinggal, melanggar masa berlaku izin tinggal, hingga terjerat kasus kriminal.***