Kondisi Korban dan Tindakan Hukum
Kedua korban kini dirawat intensif di rumah sakit akibat luka yang cukup serius. AD dijerat dengan Pasal 351 dan Pasal 354 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
“Saat ini pelaku masih ditahan dan menunggu proses pelimpahan perkara,” tutup Indrawan.
Kasus ini menjadi perhatian publik, menyoroti pentingnya pengendalian emosi dalam keluarga serta dampak serius dari tindakan kekerasan.(*)
Kategori :