REL,EMPATLAWANG.BACAKORAN.CO.ID – Fenomena menarik muncul dari proses pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Ponorogo periode 2024-2029.
Udin Irhamna, seorang caleg dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), secara resmi dilantik menjadi anggota DPRD meski hanya meraih 78 suara dalam Pemilu 2024.
Ia dilantik melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW) setelah calon terpilih, Sucipto, meninggal dunia sebelum dilantik.
Fenomena ini menjadi sorotan publik karena jumlah suara Udin yang terbilang kecil.
Banyak yang bertanya-tanya bagaimana caleg dari Dapil 4 Ponorogo itu bisa menempati kursi legislatif dengan perolehan suara minim.
Berdasarkan aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), jika seorang calon terpilih berhalangan tetap atau meninggal dunia sebelum pelantikan, maka calon dengan perolehan suara terbanyak di bawahnya berhak menggantikan.
BACA JUGA:Jambi: Provinsi Kaya Sumber Daya dengan Tantangan Lingkungan yang Kompleks
BACA JUGA:Tambang Terbesar di Indonesia, Grasberg Block Cave, Menjadi Sumber Utama Emas di Papua Tengah
Udin, warga Desa Ngayun, Ponorogo yang baru berusia 29 tahun, mengaku tidak pernah menyangka akan duduk di kursi DPRD.
"Modalnya hanya kampanye ke keluarga," candanya, mengungkapkan bahwa dukungan terbesar datang dari lingkungan terdekatnya.
BACA JUGA:Tambang Batu Hijau: Raksasa Pertambangan di Sumbawa Barat
BACA JUGA:Heboh Chico Hakim Nyaris Adu Jotos dengan Silfester saat Bela Rocky Gerung