Dengan Nilai Fantastis , Peredaran Rokok Ilegal Ini Bernilai Rp1,3 Miliar

Sabtu 07 Sep 2024 - 14:45 WIB
Reporter : Riski
Editor : Riski

REL , JAWA TENGAH - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, berhasil mengungkap peredaran rokok ilegal dengan mengamankan 926.400 batang rokok ilegal yang diperkirakan bernilai sekitar Rp1,3 miliar.

Pengungkapan ini terjadi pada akhir Agustus 2024, hasil kerja sama dengan Sub Datasemen Polisi Militer (Subdenpom) IV/3-2 Pati.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Kudus, Sandy Hendratmo Sopan, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari analisis informasi yang mencurigai adanya pergerakan rokok ilegal dari wilayah Jawa Timur.

Tim Macan Kumbang Muria Bea Cukai Kudus kemudian berkoordinasi dengan Subdenpom IV/3-2 Pati untuk melakukan penyisiran di sepanjang Jalan Raya Pantura Kudus - Pati.

BACA JUGA:Polda Kalteng Tetapkan 350 Tersangka Kasus Pencurian Sawit

BACA JUGA:Bea Cukai Cirebon Sita 11,2 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilai Diperkirakan Rp8 Miliar

Selama penyisiran, tim menemukan sebuah truk yang dicurigai sedang melintas di Jalan Raya Pati-Kudus.

Truk tersebut berhasil diberhentikan dan diperiksa di Jalan Lingkar Kudus di Desa Gulang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus.

Dalam pemeriksaan, ditemukan 926.400 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa pita cukai.

Nilai barang bukti rokok ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp1,3 miliar, dengan potensi kerugian negara di bidang cukai sebesar Rp886,77 juta.

Sandy Hendratmo Sopan mengakui bahwa pengungkapan di Jalan Pantura sering dilakukan, mengingat jalur ini merupakan salah satu rute utama distribusi logistik.

BACA JUGA:Bea Cukai Jember Sita 22.000 Batang Rokok Ilegal di Kecamatan Mumbulsari

BACA JUGA:Tersangka Begal Sales Rokok Diringkus Tim Resmob Singa Ogan Satreskrim Polres OKU

Dia menekankan pentingnya sinergi antara instansi penegak hukum dan masyarakat untuk memperlancar pemberantasan rokok ilegal di jalur ini. Seluruh rokok ilegal dan sarana pengangkutnya kini dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut.***

Kategori :