REL, BACAKORAN, CO – Proses hukum terhadap tiga anak bawah umur yang terlibat dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP inisial AA (13) terus berjalan.
Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan memastikan bahwa kasus ini ditangani dengan serius oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang, dibantu oleh Ditreskrimum Polda Sumsel.
BACA JUGA:3 Orang Meninggal dalam Kecelakaan Maut di Km 44 Jalan Tol Pekanbaru-Dumai
BACA JUGA:Satu Keluarga di Cikarang Selatan Ditangkap Edarkan 1 Kilogram Sabu, Otak Peredaran Sang Ibu
Menurut Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto SIK MM, ketiga pelaku yang masih berusia MZ (13), NS (12), dan AS (12) tetap berstatus tersangka. "Proses penyidikan saat ini masih berlangsung.
Kami berusaha mempercepat berkas perkara ini agar segera dapat kami limpahkan ke jaksa penuntut umum," ungkap Sunarto dalam konferensi pers yang diadakan pada Senin sore (9/9/2024).
Kasus ini mencuat ke publik setelah ditemukannya jenazah korban di TPU Talang Kerikil pada Minggu sore (1/9/2024). Penemuan jenazah ini mengundang perhatian luas, terutama karena pelakunya adalah anak-anak.
"Kami berhasil mengamankan empat pelaku dalam waktu kurang dari 2x24 jam. Yang menyedihkan, pelakunya adalah anak-anak," kata Sunarto.
BACA JUGA:Sumur Minyak Ilegal Terbakar Lagi di Keluang
BACA JUGA:Rumah Sopir Richard Cahyadi Digeledah
Dalam konferensi pers yang digelar di depan PSR ABH Indralaya, Polda Sumsel menghadirkan sejumlah narasumber, termasuk Polrestabes Palembang, Kabag Psi Biro SDM Polda Sumsel, Wakil Ketua KPAD Sumsel, Kepala UPTD PSR ABH Indralaya, dan Bapas Kelas I Palembang.
Sunarto menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku, meski pelaku masih di bawah umur.
Wakil Ketua KPAD Sumsel, Efy Hendri, menjelaskan bahwa meski kasus ini menjadi sorotan publik, proses hukum harus berjalan sesuai prosedur.
"Kita harus memastikan bahwa meskipun pelakunya adalah anak-anak, proses hukum tetap dilakukan sesuai dengan peraturan yang ada," jelasnya.
BACA JUGA:Polda Kalteng Tetapkan 350 Tersangka Kasus Pencurian Sawit