BACA JUGA:Aksi Heroik di Pulogadung: Aiptu Agus Lumpuhkan Pria Bersajam, Diganjar Penghargaan Kapolri
Efy Hendri juga menambahkan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), anak di bawah umur tidak bisa ditempatkan di penjara.
Sebagai gantinya, mereka akan ditempatkan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Dharma Pala atau PSR ABH Dharma Pala. Penempatan ini tidak mengurangi proses hukum yang sedang berlangsung.
Dian Arief, Kepala UPTD PSR ABH Indralaya, mengungkapkan bahwa ketiga pelaku saat ini sedang menjalani proses observasi dan pembinaan di lembaga tersebut.
"Kami melakukan pembinaan fisik, mental, keagamaan, dan keterampilan. Mereka akan menjalani program-program rehabilitasi hingga putusan pengadilan keluar," ujar Dian. Ia menambahkan bahwa saat ini ketiga pelaku tidak menunjukkan tanda-tanda stres atau frustasi.
BACA JUGA:Gadis 21 Tahun Hilang di Pasar Bukit Sulap, Diduga Dilarikan Pacarnya
BACA JUGA:Kecelakaan Maut di Tol Pekanbaru-Dumai: Tiga Orang T3w4s
Menurut Kabag Psi Biro SDM Polda Sumsel, AKBP Sumaryono SPsi MPsi, masa remaja adalah fase transisi yang sering kali diwarnai dengan krisis identitas dan pencarian jati diri.
Remaja yang tumbuh dalam lingkungan yang kurang pengawasan orang tua dan secara sosial ekonomi kurang mampu cenderung lebih rentan melakukan pelanggaran.
"Keprihatinan terhadap kasus ini harus menjadi tanggung jawab bersama, terutama di lingkungan sosial masyarakat," paparnya.
Kepala Bapas Kelas I Palembang, Chandra, menjelaskan bahwa bagi pelaku yang berusia di bawah 14 tahun, tindakan yang diberikan bukan berupa pidana, melainkan tindakan yang meliputi perawatan dan pembinaan.
"Apa yang dilakukan penyidik sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami akan terus memantau dan memastikan proses hukum berjalan dengan adil," tegasnya.
BACA JUGA:WOW...!Penambang Timah Ilegal di Bangka Belitung Bisa Menghasilkan Rp500 Juta per Bulan
BACA JUGA:Selamat dari Lemparan Tabung Gas Elpiji, Kepala Kena Pukul Batu Bata
Sunarto menutup konferensi pers dengan menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berlanjut sesuai dengan koridor hukum.
"Kami mohon dukungan dan doa dari semua pihak agar kasus ini dapat segera diselesaikan dan keadilan dapat ditegakkan. Mari bersama-sama menjaga wilayah hukum Sumatera Selatan agar tetap kondusif," tutupnya.