Tim Landak Polres Mura Tangkap Pelaku Begal di Desa Suro

Kamis 19 Sep 2024 - 18:58 WIB
Reporter : Riski
Editor : Padri

RAKYATEMPATLAWANG.BACAKORAN.CO – Tim "Landak" Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura) kembali beraksi. Kali ini, mereka berhasil meringkus tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas) sesuai Pasal 365 KUHPidana di sebuah tempat rental Playstation (PS) di Desa Suro, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, sekitar pukul 21.00 WIB pada Selasa (17/9/2024).

Tersangka diketahui bernama Deni Efriyanto (25), warga Dusun II, Desa Suro, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura. Ia diduga terlibat dalam kasus perampasan sepeda motor dan handphone (HP) milik SM (15), seorang pelajar SMA asal Kabupaten Empat Lawang. Kejadian tersebut terjadi pada Jumat (5/4/2024) sekitar pukul 15.00 WIB di Desa Suro, Kecamatan Muara Beliti.

BACA JUGA:Polsek Rambutan Amankan Pelaku Curat

BACA JUGA:Polres Musi Rawas Berhasil Meringkus Pelaku Curat di Desa Muara Kati I: Handphone Senilai Rp 4,5 Juta Diamanka

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi SH, yang didampingi KBO Satreskrim, Ipda Bambang Eka SH, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi pada Kamis (19/9/2024).

"Berkat kerja sama Tim Landak, tersangka, Deni Efriyanto, berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Ia merupakan warga Dusun II, Desa Suro, Kecamatan Muara Beliti," ujar Kasat Reskrim AKP Herman Junaidi.

Penangkapan bermula dari informasi warga yang melihat tersangka berada di sebuah rental Playstation di Desa Suro. Tim segera meluncur ke lokasi dan tanpa perlawanan langsung menangkap tersangka. Ia kemudian dibawa ke Mapolres Musi Rawas untuk diproses hukum lebih lanjut.

"Selain tersangka, kami juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat merah, kotak HP Infinix Note 30, satu lembar STNK, dan BPKB sepeda motor," jelasnya.

BACA JUGA:Sat Reskrim Polres Lahat Berhasil Ungkap Kasus Curat dalam Operasi Pekat 2024: Dua Pelaku Ditangkap

BACA JUGA:Polres Lahat Ungkap Kasus Curat, Pelaku Diamankan di Tkp

Kasat Reskrim juga menambahkan bahwa penangkapan tersangka berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/ B-78/IV/2024/SPKT/Sat Reskrim/Res Mura/Sumsel, tanggal 5 April 2024.

Kejadian bermula saat korban bersama temannya dari Kabupaten Empat Lawang hendak menuju Lubuklinggau menggunakan sepeda motor.

Di tengah perjalanan, sepeda motor korban mengalami kerusakan di jalan poros Desa Suro. Dua orang pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Beat hitam datang dan menawarkan bantuan untuk mendorong motor korban ke bengkel terdekat.

Setelah motor diperbaiki, pelaku mengajak korban melewati jalan pintas dengan alasan menghindari razia polisi. Karena merasa telah dibantu, korban setuju mengikuti pelaku.

Namun, sesampainya di Simpang Agropolitan Center, pelaku membawa korban ke arah perkebunan sawit dan berhenti di depan sebuah rumah kosong.

Kategori :

Terkini

Minggu 24 Nov 2024 - 23:29 WIB

Hanya Trofi yang Penting!

Minggu 24 Nov 2024 - 23:24 WIB

Arsenal Serius Incar Raphinha

Minggu 24 Nov 2024 - 23:20 WIB

Drama Posisi Mbappe di Real Madrid

Minggu 24 Nov 2024 - 23:15 WIB

Manchester City Dibantai Tottenham 4-0