BACA JUGA:Polairud Banyuasin Amankan SN Pemilik Narkoba Jenis Sabu
Lebih lanjut, AKP Romi menjelaskan bahwa tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp800.000.000,00.
“Saat ini, tersangka masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui sejauh mana keterlibatannya dalam kasus ini,” pungkasnya. ***
Kategori :