Polisi Tangkap Lansia di Musi Rawas, Diduga Simpan 1,4 Gram Sabu di Rumah

Rabu 25 Sep 2024 - 19:40 WIB
Reporter : Riski
Editor : Riski

BACA JUGA:Polairud Banyuasin Amankan SN Pemilik Narkoba Jenis Sabu

Lebih lanjut, AKP Romi menjelaskan bahwa tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp800.000.000,00.

“Saat ini, tersangka masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui sejauh mana keterlibatannya dalam kasus ini,” pungkasnya. ***

Kategori :