REL, Muara Enim - Lantaran menyelewengkan dana desa sejak 2015, Sodikin yang merupakan Kepala Desa Tanjung Medang Kecamatan Kelekar diamankan Polres Muara Enim.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Muara Enim, Jhoni Eka Putra SH SIK MSi saat melakukan konfrensi pers di Mapolres Muara Enim, selasa (15/10).
"Tersangka diamankan setelah mangkir dua kali sebagai saksi dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penggunaan dana desa," ujarnya didampingi Wakapolres Muara Enim Kompol Roy Arpian Tambunan, SP SIK, dan Kasat Reskrim AKP Darmanson SH MH.
Lanjutnya, dugaan korupsi tersebut dilakukan mulai tahun 2015, 2016, 2017 dan 2018, lalu kembali menjabat di periode ke 2 pada 2020, 2021 dan 2022.
BACA JUGA:Guru PAUD Lahat Minta Kenaikan Insentif dan Kepastian Karir
BACA JUGA:Waspada! Begini Ciri-ciri Obat Herbal yang Berbahaya
"Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara No. 700/46/INSPEKTORAT/PKKN/2024 tanggal 21 mei 2024 maka besaran kerugian negara Rp 485.758.618," ungkapnya.
Modusnya, dalam pengelolaan keuangan Desa, Kepala Desa tidak melibatkan Pelaksana Pengelola Keuangan Desa yaitu Kasi dan Kaur, Kordinator pelaksana (SEKDES) dan Kaur Keuangan/Bendaraha.
"Sehingga dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa untuk keperluan belanja barang/ jasa, belanja modal yang telah dianggarkan dalam APBDes, ada yang dilaksanakan sebagian, ada yang tidak dibagikan, dan ada yang sama sekali tidak dilaksanakan," bebernya.
Kemudian, lanjutnya, anggaran pajak yang telah dianggarkan telah dipungut namun tidak dibayarkan ke Kantor Pajak, dan uang nya dipergunakannya untuk kepentingan pribadi dan kepentingan keluarga nya.
"Juga ada yang dibelikan sebidang tanah 1 kavling di Desa Tanjung Medang tahun 2017, dengan harga Rp 20.000.000,- dan sepeda motor Nmax tahun 2022 seharga Rp32.000.000,- keduanya sudah dilakukan penyitaan," terangnya.
Tersangka dikenakan primer pasal 2 ayat (1) Jo jo pasal 18 ayat (1) huruf b undang - undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diperbaharui dengan Undang —Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang — undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 KUHP.
Subsider Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b undang - undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diperbaharui dengan Undang — Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang — undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 KUHP
Tersangka Sodikin dalam keterangannya mengatakan bahwa dirinya tergiur dengan uang yang banyak dan menyesali perbuatannya.
"Aku pakai untuk kepentingan sehari hari, untuk sekolah anak," ungkapnya singkat. (*)