REL, Lubuklinggau - Tim kepolisian berhasil menangkap jaringan pengedar narkoba yang beroperasi dari Kota Lubuklinggau.
Penangkapan terjadi pada Selasa (22/10) sekitar pukul 20.30 WIB di sebuah rumah makan di Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara, saat pelaku membawa 99 butir pil ekstasi berlogo tulang berwarna oranye.
Pelaku yang tertangkap adalah Chandra Buana (52), warga Jalan Sulawesi, Kelurahan Jawa Kanan SS, Lubuklinggau Timur I.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut.
BACA JUGA:Kepsek SD dan SMP di Lahat Berwisata Kunjungi Situs Megalitik
BACA JUGA:Wadah Melihat Gagasan dan Komitmen Calon Pemimpin
Setelah melakukan pengintaian, tim dari Satresnarkoba Polres Muratara mengidentifikasi pelaku dan melaksanakan penyergapan.
Kapolres Muratara, AKBP Koko Arianto Wardhani, melalui Kasat Narkoba, AKP Marhan, menjelaskan bahwa saat ditangkap, Chandra Buana mengakui kepemilikan barang haram tersebut, yang rencananya akan dijual kepada pembeli yang sedang ditunggunya.
Dari penggeledahan, ditemukan satu kotak biru berisi 99 butir pil ekstasi dengan total berat 39,10 gram.
Saat ini, Chandra Buana telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. (*)