BACA JUGA: Kotak Suara dan Kertas Suara Pilkada Tiba di KPU
Tidak puas dengan hasil putusan Bawaslu, pihak HBA-Henny kemudian melanjutkan upaya hukum ke PTTUN Palembang.
Dalam konferensi di PTTUN, HBA-Henny berstatus sebagai penggugat, sedangkan KPU Kabupaten Empat Lawang bertindak sebagai tergugat.
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Hakim Simon Sinaga Pangondian, didampingi oleh dua hakim anggota, Bonnyarti Kalalande dan Irhamto.
Agenda Sidang Putusan PTTUN Terkini
Sidang PTTUN pada 4 November mendatang akan menjadi penentu penyelesaian Pilkada Empat Lawang.
Jika keputusan menyatakan gugatan penggugat diterima, maka pasangan HBA-Henny berpotensi memperoleh status sebagai calon yang memenuhi syarat.
Namun, jika gugatan kembali ditolak, maka keputusan KPU Empat Lawang yang menolak pencalonan HBA-Henny akan tetap berlaku.
BACA JUGA: Bawaslu Empat Lawang Ajak Masyarakat Lawan Hoaks
Persidangan online ini dipandang sebagai langkah maju dalam penanganan kasus hukum, terutama dalam konteks Pilkada yang rentan terhadap kepadatan massa.
Pihak KPU Empat Lawang menyatakan akan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, dan siap mengikuti sidang putusan melalui e-court.***