Tugas KPPS 1 sampai 7 Pilkada 2024: Lengkap dengan Wewenang, Kewajiban, dan Gaji

Sabtu 16 Nov 2024 - 13:11 WIB
Reporter : Adi Candra
Editor : Adi Candra

Tugas KPPS 1 sampai 7 Pilkada 2024: Lengkap dengan Wewenang, Kewajiban, dan Gaji

REL, Palembang – Pilkada Serentak 2024 akan digelar pada Rabu, 27 November mendatang. 

Salah satu elemen penting dalam pemungutan suara adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), yang terdiri atas tujuh anggota dengan peran masing-masing. 

KPPS bertugas memastikan pelaksanaan pemilu berlangsung transparan, tertib, dan akuntabel.

Berikut ini adalah tugas, wewenang, kewajiban, dan rincian gaji KPPS 1 sampai 7 yang dirangkum berdasarkan Buku Pintar KPPS Pemilihan 2024.

BACA JUGA:Melihat 6 Tambang Terbesar di Kabupaten Lahat, Benarkah?

BACA JUGA:Melisik Sejarah dan Harapan Kedepan, Tambang di Bangka Belitung

Tugas Anggota KPPS 1 hingga 7

1. Ketua KPPS (Anggota 1):

Memimpin rapat pemungutan suara.

Menjelaskan tata cara pemberian suara.

Menyiapkan dan menandatangani surat suara.

Memastikan jumlah surat suara sesuai dengan kategori pemilih.

2. Anggota KPPS 2:

Mengelola surat pemberitahuan dan identitas pemilih (DPT, Daftar Pemilih Pindahan, Tambahan).

Kategori :