Tugas KPPS 1 sampai 7 Pilkada 2024: Lengkap dengan Wewenang, Kewajiban, dan Gaji

Sabtu 16 Nov 2024 - 13:11 WIB
Reporter : Adi Candra
Editor : Adi Candra

2. Melaksanakan kewenangan lain yang diberikan oleh KPU sesuai peraturan.

Kewajiban KPPS

1. Menempelkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS.

2. Menindaklanjuti laporan dari saksi atau pengawas TPS

3. Menjaga kotak suara hingga disegel.

4. Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS.

Gaji KPPS Pilkada 2024

Berdasarkan Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022, berikut rincian honorarium:

Ketua: Rp 900.000

Anggota: Rp 850.000

Pengamanan TPS/Satlinmas: Rp 650.000

Santunan Bagi KPPS

Jika terjadi musibah selama bertugas, petugas berhak menerima santunan dengan rincian:

Meninggal dunia: Rp 36 juta

Cacat permanen: Rp 30,8 juta

Luka berat: Rp 16,5 juta

Kategori :