2. Melaksanakan kewenangan lain yang diberikan oleh KPU sesuai peraturan.
Kewajiban KPPS
1. Menempelkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS.
2. Menindaklanjuti laporan dari saksi atau pengawas TPS
3. Menjaga kotak suara hingga disegel.
4. Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS.
Gaji KPPS Pilkada 2024
Berdasarkan Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022, berikut rincian honorarium:
Ketua: Rp 900.000
Anggota: Rp 850.000
Pengamanan TPS/Satlinmas: Rp 650.000
Santunan Bagi KPPS
Jika terjadi musibah selama bertugas, petugas berhak menerima santunan dengan rincian:
Meninggal dunia: Rp 36 juta
Cacat permanen: Rp 30,8 juta
Luka berat: Rp 16,5 juta
Kategori :