Menyerahkan surat suara berdasarkan urutan kehadiran pemilih
3. Anggota KPPS 3:
Mengumpulkan surat pemberitahuan dari pemilih setelah mendapatkan surat suara.
4. Anggota KPPS 4:
Memeriksa identitas pemilih, memastikan pemilih belum mencoblos, dan mencatat data pemilih pindahan atau tambahan sesuai prosedur.
5. Anggota KPPS 5:
Mencatat kehadiran pemilih dan status disabilitas.
Memastikan pemilih mengisi formulir daftar hadir.
6. Anggota KPPS 6 :
Mengarahkan pemilih yang akan memasukkan surat suara ke kotak suara.
7. Anggota KPPS 7:
Mengatur pemilih keluar TPS dan memberikan tanda tinta di jari sebagai bukti mencoblos.
BACA JUGA:Bawaslu Empat Lawang Ajak Pelajar Jadi Pengawas Partisipatif Pada Pilkada 2024
BACA JUGA:Debat Kandidat Pilkada Lahat 2024, YM-BM Tampil Menonjol Dengan Program Sekolah dan Berobat Gratis
Wewenang KPPS
1. Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS.