2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Keluarga.
3. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
4. Ketik jawaban dari kode keamanan yang tersedia, lalu klik tombol “Cek Penerima PIP”.
BACA JUGA:Benelli Resmi Luncurkan Tornado 550, Hadirkan Performa Baru di Kelas Menengah
BACA JUGA:Perusahaan Sektor Tambang ini Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA/SMK, Berikut Informasinya
Besaran Dana PIP
Jumlah dana yang diterima siswa bervariasi sesuai jenjang pendidikan:
Siswa SD/sederajat: Rp450 ribu per tahun.
Siswa SMP/sederajat: Rp750 ribu per tahun.
Siswa SMA/sederajat: Rp1 juta per tahun.
Program PIP ditujukan bagi anak-anak usia 6-21 tahun yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin. Melalui bantuan ini, diharapkan siswa dapat terus melanjutkan pendidikan tanpa terkendala biaya.
Bagi penerima, pastikan segera memeriksa kelengkapan dokumen dan mencairkan dana sesuai prosedur. Bantuan ini adalah langkah nyata pemerintah dalam mendukung pendidikan yang inklusif dan merata.***
#