Info Penting! Masa Tenang Pilkada 2024 Dimulai, Pahami Aturannya
REL, JAKARTA – Tahapan Pilkada Serentak 2024 kini memasuki masa tenang yang berlangsung selama tiga hari, dari Minggu, 24 November 2024 hingga Selasa, 26 November 2024.
Periode ini menjadi waktu krusial bagi masyarakat untuk mempertimbangkan pilihannya tanpa intervensi kampanye.
Pemungutan suara sendiri akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024, yang menjadi puncak pesta demokrasi di Indonesia.
Masa tenang ini diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 13 Tahun 2024, yang mengharuskan seluruh peserta Pilkada mematuhi larangan kampanye dalam bentuk apa pun.
BACA JUGA:Pemerintah Umumkan Program Bantuan Sosial untuk Masyarakat Terdampak Inflasi
BACA JUGA:Cara Mencairkan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) di Bank BRI
Aturan Masa Tenang Pilkada 2024
Dalam Lampiran 1 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024, masa tenang disebut sebagai periode bebas kampanye. Peserta Pilkada dilarang keras melakukan aktivitas seperti:
1. Kampanye Langsung atau Tidak Langsung
Semua bentuk promosi, baik tatap muka, media sosial, maupun media massa, tidak diperbolehkan.
2. Iklan di Media Massa
Iklan kampanye di media cetak dan elektronik hanya diperbolehkan hingga 23 November 2024.
Bagi masyarakat, masa tenang ini adalah waktu terbaik untuk merenungkan rekam jejak dan visi misi calon sebelum menggunakan hak pilih pada 27 November 2024.
Tahapan Pilkada Setelah Masa Tenang