Info Penting! Masa Tenang Pilkada 2024 Dimulai, Pahami Aturannya

Minggu 24 Nov 2024 - 19:56 WIB
Reporter : Adi Candra
Editor : Adi Candra

Info Penting! Masa Tenang Pilkada 2024 Dimulai, Pahami Aturannya

REL, JAKARTA – Tahapan Pilkada Serentak 2024 kini memasuki masa tenang yang berlangsung selama tiga hari, dari Minggu, 24 November 2024 hingga Selasa, 26 November 2024. 

Periode ini menjadi waktu krusial bagi masyarakat untuk mempertimbangkan pilihannya tanpa intervensi kampanye.

Pemungutan suara sendiri akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024, yang menjadi puncak pesta demokrasi di Indonesia. 

Masa tenang ini diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 13 Tahun 2024, yang mengharuskan seluruh peserta Pilkada mematuhi larangan kampanye dalam bentuk apa pun.

BACA JUGA:Pemerintah Umumkan Program Bantuan Sosial untuk Masyarakat Terdampak Inflasi

BACA JUGA:Cara Mencairkan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) di Bank BRI

Aturan Masa Tenang Pilkada 2024

Dalam Lampiran 1 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024, masa tenang disebut sebagai periode bebas kampanye. Peserta Pilkada dilarang keras melakukan aktivitas seperti:

1. Kampanye Langsung atau Tidak Langsung

Semua bentuk promosi, baik tatap muka, media sosial, maupun media massa, tidak diperbolehkan.

2. Iklan di Media Massa

Iklan kampanye di media cetak dan elektronik hanya diperbolehkan hingga 23 November 2024.

Bagi masyarakat, masa tenang ini adalah waktu terbaik untuk merenungkan rekam jejak dan visi misi calon sebelum menggunakan hak pilih pada 27 November 2024.

Tahapan Pilkada Setelah Masa Tenang

Kategori :

Terkini

Minggu 24 Nov 2024 - 23:29 WIB

Hanya Trofi yang Penting!

Minggu 24 Nov 2024 - 23:24 WIB

Arsenal Serius Incar Raphinha

Minggu 24 Nov 2024 - 23:20 WIB

Drama Posisi Mbappe di Real Madrid

Minggu 24 Nov 2024 - 23:15 WIB

Manchester City Dibantai Tottenham 4-0