Jajakan Narkoba, Pengangguran Asal Desa Kemang Dibekuk Polisi

Rabu 11 Dec 2024 - 23:31 WIB
Reporter : Pauzan
Editor : Pauzan

REL, Sekayu - Atas ulahnya menjajakan narkoba, membuat pria pengangguran berinisial AA (24) warga Desa Kemang, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mendekam dibilik jeruji.

AA tak berkutik, setelah dibekuk Unit Reskrim Polsek Sanga Desa pada, Sabtu (7/12) sekitar pukul 04:50 WIB. Saat ia berada di dalam pondok Dusun VII, Desa Kemang, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba.

"Ya, ada info dari masyarakat, di pondok itu tersangka AA sering mengedarkan narkoba. Lalu, saya perintahkan Kanit Reskrim Ipda Heri Fitha bersama anggota untuk melakukan penyelidikan mendalam, " ujar Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho melalui Kapolsek Sanga Desa Iptu Joharmen kepada awak media, Rabu (11/12).

Dijelaskan Joharmen, setelah anggota menuju lokasi tersebut. Didapati keberadaan tersangka AA. Selanjutnya, saat dilakukan penggeledahan pada dirinya, anggota berhasil menemukan barang bukti sebanyak 52 paket sabu seberat 9,08 gram, 1 butir pil ekstasi dan uang tunai yang diduga hasil penjualan narkoba senilai Rp 2.130.000, -.

"Tersangka AA pun tidak dapat mengelak. Dirinya juga mengakui bahwa barang haram itu adalah miliknya," papar Joharmen.

Guna dilakukan proses lebih lanjut. Kini tersangka beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Sanga Desa. Selanjutnya kita limpahkan ke Sat Res Narkoba Polres Muba.

BACA JUGA:Tabrakan Angkot, Dua Pengendara Motor Alami Patah Kaki

BACA JUGA:Tangkap 4 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Salah Satu Diduga Oknum Kades Tanjung Tebat

"Terhadap tersangka akan kita jerat dengan UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika primer pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1," tandasnya.

Terpisah, Kasat Res Narkoba Polres Muba AKP Zanzibar Zulkarnain turut membenarkan telah menerima limpahan kasus narkoba dari Polsek Sanga Desa.

"Benar, pelaku dan barang bukti sudah kita terima dan akan kami lakukan proses penyidikan lebih lanjut," tutupnya. (rls) 

Kategori :