BACA JUGA:Kalapas Empat Lawang Tebar Benih Ikan Nila di Kolam SAE
BACA JUGA:Bapenda Pasang Stiker Belum Lunas Pajak
Sebagai bagian dari upaya pencegahan, DJKI juga mengajak berbagai pihak untuk bekerjasama dalam sistem perlindungan kekayaan intelektual di Indonesia.
DJKI mengimbau masyarakat dan pelaku usaha, baik perorangan maupun badan usaha, untuk melindungi karya intelektual mereka, seperti Hak Cipta, Paten, Merek, Desain Industri, Rahasia Dagang, dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dengan mendaftarkan atau mencatatkan karya mereka ke DJKI. Hal ini penting untuk memberikan perlindungan hukum yang maksimal terhadap hak kekayaan intelektual mereka.
Penting untuk diketahui bahwa penindakan pelanggaran kekayaan intelektual di Indonesia bersifat delik aduan, yang artinya harus dilakukan oleh pemilik hak kekayaan intelektual kepada DJKI atau kementerian/lembaga terkait.
Di tingkat daerah, upaya untuk mencegah pelanggaran kekayaan intelektual juga terus digencarkan. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Harun Sulianto, menyatakan bahwa pihaknya telah bersinergi dengan Kepolisian Daerah (Polda) Babel dan Bea Cukai Pangkalpinang untuk mencegah pelanggaran KI.
"Kami juga rutin melakukan sosialisasi terkait pencegahan pelanggaran hak kekayaan intelektual kepada perguruan tinggi, instansi pemerintah daerah, dan pelaku usaha," ujar Harun.
Dengan langkah tegas ini, DJKI berharap dapat memperkuat perlindungan kekayaan intelektual di Indonesia dan menciptakan iklim usaha yang lebih adil dan sehat bagi semua pihak. (*)