REL,BACAKORAN.CO – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 10,2 kilogram dari Kanada ke Selandia Baru berhasil digagalkan oleh pihak Bea Cukai Selandia Baru. Narkoba tersebut disamarkan dalam bungkusan kado Natal dengan kertas merah bergambar kepingan salju dan disimpan di dalam tas ransel merah.
Seorang wanita berkewarganegaraan Kanada ditangkap di Bandara Auckland setelah tiba dengan penerbangan dari Vancouver, Kanada, pada Minggu pekan lalu. Dari pemeriksaan bagasi, petugas menemukan sabu yang bernilai hingga 2,2 juta dolar AS atau setara Rp 35,2 miliar.
BACA JUGA:Daftar Beasiswa Luar Negeri, Gratis Biaya Studi dan Uang Bulanan
BACA JUGA:Mobil Listrik Bekas di Indonesia: Murah Tapi Berisiko, Apa yang Perlu Anda Ketahui?
"Baru Saja Masuk Daftar Orang Nakal Santa"
Dalam sebuah unggahan di media sosial, pihak Bea Cukai Selandia Baru menyatakan, "Penumpang itu baru saja masuk dalam daftar orang nakal Santa." Wanita yang namanya dirahasiakan tersebut kini menahan tuduhan mengimpor dan memiliki narkoba Kelas A untuk tujuan distribusi.
Strategi Klasik Kelompok Terorganisasi Kriminal
Paul Williams, manajer Bea Cukai Bandara Auckland, mengungkapkan bahwa kasus ini mencerminkan taktik klasik kelompok kriminal terorganisasi internasional. Mereka memanfaatkan masa liburan akhir tahun yang disibukkan dengan harapan petugas keamanan akan lengah.
“Bandara yang sibuk bukan berarti kami tidak fokus atau mengabaikan siapa pun yang mungkin menimbulkan risiko narkoba,” ujar Williams.
Menurut Williams, sindikat tersebut salah menggambarkan tingkat kewaspadaan pihak yang berwenang. “Kelompok kriminal ini membuat kesalahan dengan berpikir Bea Cukai tidak akan mengejar target yang lebih kecil, tetapi kami tahu narkoba yang dikirim dari Amerika Utara merupakan risiko yang semakin meningkat dan kami siap,” tegasnya.
BACA JUGA:Indonesia Berpeluang Lolos ke Semifinal Piala AFF 2024, Ini Skenarionya!
BACA JUGA:Lantai 3 Perpustakaan UIN Alauddin Makassar Digerebek, Pabrik Uang Palsu Ditemukan
Selandia Baru Jadi Target Baru Peredaran Narkoba
Kasus ini menambah daftar upaya penyelundupan narkoba dari Kanada ke Selandia Baru. Tahun lalu, pihak Bea Cukai Selandia Baru menemukan 713 kilogram sabu senilai sekitar 150 juta dolar AS (Rp 2,4 triliun) yang disimpan dalam wadah sirup maple dari Kanada. Insiden tersebut menjadi penyebar narkoba terbesar dalam sejarah negara itu.
Kerja Sama Internasional untuk Perangi Perdagangan Narkoba